Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan
(kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah
yang berhubungan dengan pergaulan antar manusia serta manusia dan lingkungannya.
Dengan kata lain, agama merupakan pedoman hidup manusia dalam berbagai hal. Di
dalamnya sudah diberikan petunjuk dan tata cara dari Yang Maha Kuasa untuk
menjalani kehidupan.
Ada berbagai macam agama di dunia ini. Di Indonesia ada
6 agama yang diakui secara resmi. Agama- agama tersebut adalah: Islam, Katolik,
Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama-agama yang ada di
Indonesia, sudah ada dan berkembang sejak masa sebelum dimulainya penjajahan
Belanda. Hal ini terbukti dengan adanya jejak keberadaan berbagai kerajaan
Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen di sebagian besar wilayah Indonesia saat ini.
Dengan adanya agama yang berbeda-beda, tentu saja terdapat
aturan dan cara peribadatan yang berbeda-beda dari tiap agama. Apabila masing-masing
pemeluk agama tidak saling menghormati perbedaan tersebut, maka hal ini tentu
saja rentan menimbulkan perselisihan antar umat beragama yang akhirnya akan
mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. Untuk itulah
masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama perlu diatur oleh pemerintah
dengan undang-undang yang jelas.
Di Indonesia, keberadaan agama diakui dan diatur dengan
undang-undang. Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya. Selain itu, Indonesia juga mengakui bahwa hak untuk beragama
merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara menjamin kemerdekaan
penduduknya untuk memeluk agama. Walaupun demikian, setiap orang wajib saling
menghormati hak antar pemeluk agama sebagai hak asasi masing- masing. Setiap
tindakan yang melanggar larangan, penyalahgunaan, dan penodaan agama akan
diberi peringatan keras oleh pemerintah negara Republik Indonesia.
Upaya lain untuk menjaga persatuan dan kesatuan antar
umat beragama di Indonesia juga diharapkan muncul dari para pemeluk agama
tersebut. Salah satu contoh sikap yang bisa dilakukan adalah dengan membiarkan
pemeluk agama lain menjalankan ibadah sesuai aturan agamanya, namun tetap
berpegang teguh pada keimanan dan menjalankan ibadah sesuai dengan aturan agama
sendiri.
Sumber: